Perubahan Perhitungan Pajak Bulanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 58 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan KMK 168 2023, Pemerintah Indonesia telah menyederhanakan dan mengubah pemotongan pajak karyawan atau pemotongan PPh21.

Berdasarkan peraturan, perusahaan harus menggunakan tarif efektif rate yang tergantung pada status pajak (menikah tidak menikah dan berapa tanggungan). Dengan variasi status pajak, terdapat 125 tarif efektif rate. Dengan tarif efektif rate akan lebih mudah bagi pemotong pajak dan Kantor Pajak memeriksa ketaatan perhitungan. Namun karena Hukum Perpajakan masih sama, perusahaan masih harus menghitung ulang berdasarkan pendapatan tahunan pada akhir tahun atau bila karyawan mengundurkan diri.  Karena itu karyawan perlu bijak dalam menggunakan pendapatnya selama Januari hingga November, karena pemotongan pajak Desember dapat berbeda bisa berkurang atau bertambah pemotongan pajaknya. Peraturan baru ini juga berlaku untuk individu bukan karyawan yang artinya pemotongan pajak dapat lebih kecil daripada peraturan pajak sebelumnya, sehingga individu mungkin perlu siap membayar pajak kekurangannya pada pelaporan pajak pendapatan tahunan.

Karena Myquantumhr harus taat dengan peraturan ini. Berikut adalah contoh dari laporan penggajian bulanan yang SDM dapat memeriksa kembali tarif effective rate berdasarkan peraturan, ketika perusahaan menggunakan Myquantumhr sebagai software penggajian.