Beberapa perusahaan masih perlu membayar upah mingguan atau dua mingguan, karena karyawan/buruh belum mampu mengatur pengeluraan hingga akhir bulan, bila karyawan mendapat gaji bulanan. Untuk perusahaan yang sudah memberikan gaji secara bulanan tidak heran bila karyawan akhirnya mengatakan “wah sudah tanggal tua nih” yang arti sebetulnya gaji yang di terima bulan lalu sudah berkurang/menipis, tetapi tanggal gajian masih beberapa hari lagi.
Kebiasaan karyawan menerima upah mingguan atau dua mingguan menyebabkan perusahaan tidak mudah meminta karyawan untuk menerima upah secara bulanan, sehingga praktek penggajian mingguan atau dua mingguan masih berlaku di beberapa perusahaan, terutama karyawan yang mendapat upah harian. Namun sebetulnya di beberapa negara upah mingguan atau dua mingguan masih umum berlaku, misalnya di Filipina peraturan ketenaga kerjaan meminta perusahaan menghitung upah setiap dua minggu. Di negara maju seperti Australia dan Inggeris, penggajian dua mingguan masih umum dilakukan hingga level professional.
Oleh karena itu PT Widya Presisi Solusi melalui HR Information System MyQuantumHR menjawab kebutuhan perusahaan dengan sistem upah mingguan atau upah dua mingguan untuk dapat memproses secara otomatis dari mesin kehadiran ataupun Employee self Services (layanan mandiri karyawan) untuk melaporkan kehadiran dan permintaan lembur, sehingga bagian penggajian dapat lebih cepat dan akurat memproses penggajian mingguan ataupun dua mingguan secara teratur.
Myquantumhr memberikan fleksibilitas atas jadwal penggajian dan dapat menggeser tanggal periode penggajian bila diperlukan sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan libur nasional misalnya ketika cuti bersama pada saat hari raya Idul Fitri tanggal proses penggajian perlu di ubah agar karyawan dapat menerima upah lebih awal. Bagian penggajian tidak perlu kuatir dan lebih mudah menarik data kehadiran dan menghitung upah sesuai kehadiran yang periode penggajian telah berubah.
Perusahaan perlu melaporkan pelaporan pajak bulanan dan sistem dapat mengerjakan dengan mengakumulasi proses mingguan atau dua mingguan sesuai dengan periode mingguan atau dua mingguan tersebut perlu dilaporkan dalam pelaporan pajak PPh21 bulanan. Seperti pajak, perusahaan dapat memotong BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga kerja. Dengan proses otomatis ini, bagian penggajian dapat lebih mudah dan cepat memproses upah. Bagian SDM atau penggajian dapat menghabiskan waktu lebih sedikit untuk proses pengupahan mingguan dan dua mingguan dan lebih sedikit keluhan dari karyawan karena kesalahan manual proses. Pada saat yang sama SDM atau fungsi penggajian dapat mengerjakan hal yang lebih berguna misalnya menambah kemampuan karyawan untuk mencapai target and menjaga semangat bekerja karyawan untuk lebih produktif.
Jangan ragu untuk segera hubungi info@widyapresisisolusi.com atau marketing@myquantumhr.com untuk mendapatkan demo mengenai penggajian mingguan dan dua minggu secara lebih mudah dan cepat tanpa ribet,