Email Bukti Potong

Tahukah Bapak/Ibu  bahwa Peraturan Pajak PMK/168/2023 dan Per 2/PJ/2024 mengharuskan Wajib Pajak untuk memberikan Bukti Potong Pajak yang dikeluarkan oleh DJP Online kepada yang dipotong pendapatanya? Persyaratan ini menambah tugas tambahan bagi Fungsi HR/Comben untuk memberikan bukti potong pajak ini kepada karyawan selain slip gaji. Sebagai perusahaan outsourcing payroll dan penyedia HRIS, tantangan ini memberikan cara baru bagi kami untuk memikirkan bagaimana memenuhi aturan  ini, tetapi kami dapat bekerja dengan cepat dan aman.

Pada kesempatan ini kami ingin memperkenalkan Email E-BuPot, solusi mudah dipakai dengan dilindungi oleh kata sandi dan dapat dikirimkan secara otomatis kepada karyawan. Sistem ini dirancang agar mudah digunakan, memastikan pekerjaan dapat dilakukan dengan cepat dan aman. Dengan menerapkan solusi baru ini, kami tidak hanya memenuhi regulasi pajak tetapi juga menambah transparansi bagi karyawan klien, terutama selama pembayaran THR. Dirjen Pajak telah mengakui pembayaran pajak ini dengan mengeluarkan bukti potong pajak, dan karyawan dapat memastikan bahwa pajak yang lebih tinggi telah dibayarkan kepada Dirjen Pajak.

Keuntungan utama dari Email E-BuPot adalah meningkatkan keamanan. Fungsi HR/Comben sekarang dapat dengan mudah menyimpan BuPot yang dilindungi di komputer tanpa khawatir tentang akses yang tidak sengaja atau sengaja, karena BuPot dilindungi oleh kata sandi. Fitur ini memberikan rasa aman dan ketenangan, memastikan orang yang tepat akan menerima Bukti Potong, bila penerima mengetahui sandi yang benar.

Kami menghargai umpan balik Anda dan ingin memastikan bahwa Email E-BuPot memenuhi kebutuhan Anda. Itulah mengapa kami menawarkan uji coba gratis. Kunjungi e-bupot.com untuk mendaftar dan memulai melalui tautan berikut: https://e-bupot.com/